Tugas dan Fungsi PPID
Pembina
Tugas : Mengendalikan, mengkoordinasikan, mengkonsolidasikan, memonitor, mengevaluasi dan menyetujui pelayanan informasi publik yang berasal dari Sekertaris PPID.
Fungsi :
- Melaksanakan koordinasi penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi di seluruh Bidang – Bidang PPID;
- Melaksanakan koordinasi penyelengaraan tugas di seluruh Bidang – Bidang PPID;
- Melaksanakan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi di seluruh Bidang – Bidang PPID ;
- Melaksanakan koordinasi dan persetujuan dalam rangka persetujuan dalam rangka pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi berasal dari sekretaris PPID Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat Provinsi Sumatera Selatan
- Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan dan pengelolaan informasi dan dokumentasi khususnya laporan tahunan PPID;
Sekretaris
Tugas : Merencanakan, melaksanakan, mendokumentasikan dan memberikan arahan terhadap pelayanan informasi publik atas persetujuan dari ketua PPID.
Fungsi :
- Melaksanakan perencanaan penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi pada PPID Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat Provinsi Sumatera Selatan; ;
- Melaksanakan pengumpulan informasi dan dokumentasi serta menyusun daftar informasi publik dari bagian bidang seksi
- Melaksanakan pelaporan kegiatan pelayanan informasi atas persetujuan Ketua PPID khususnya laporan tahunan PPID;
Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi
Tugas : Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi yaitu menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan/atau memberikan pelayanan informasi kepada publik.
Fungsi :
- Menyimpan dan mendokumentasikan informasi publik diserahkan oelh bidang seksi;
- Menyediakan dan memberikan daftar informasi publik sesuai dengan yang diminta pemohon informasi baik melalui datang langsung maupun nomor whatsapp.
- Menyusun pertimbangan dan pendampingan hukum dalam rangka penyelesaian sengketa informasi.
Penyusun Bahan Informasi dan Dokumentasi PPID
Tugas : Menyusun bahan informasi dan mempublikasikan informasi melaui instagram.
Fungsi :
- Melaksanakan koordinasi bidang dalam penyusunan bahan informasi dan publikasi informasi;
- Melaksanakan pengelolaan sistem informasi, dokumentasi dan publikasi informasi;
- Mengklasifikasi daftar informasi publik sesuai jenisnya
- Melaksanakan inventarisasi pengklasifikasian dokumentasi dan informasi
- Melaksanakan penyusunan pertimbangan tertulis atas kebijakan dalam rangka mememuhi permohonan informasi kepada sekertaris PPID.
Penyelesaian Sengketa Informasi
Tugas : Melaksanakan koordinasi, advokasi dan pendampingan atas sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon informasi kepada PPID Provinsi dan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Selatan.
Fungsi :
- Melaksanakan perencanaan program bidang penyelesaian sengketa informasi;
- Melaksanakan koordinasi kepada PPID Provinsi dan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka penanganan penyelesaian informasi yang diajukanpihak pemohon informasi;
- Melaksanakan verifikasi laporan dan merekomendasikan atas pengaduan dan atau sengketa informasi
- Menyusun pertimbangan hukum terkait rencana penolakan memberikan informasi publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- 5. Melaksanakan penyusunan pertimbangan hukum atas keberatan yang disampaikan pemohon dan atau pengguna informasi .
Sumber Pemilik Informasi dari Bidang Seksi Seksi
Tugas : Memberikan pertimbangan serta membantu penyediaan informasi dan dokumentasi yang berhubungan dengan bidang kepada Sekertaris PPID, berkenaan dengan infromasi dan dokumentasi yang dibutuhkan oleh pemohon informasi.
Fungsi :
- Melaksanakan perencanaan progtam bidang;
- Melaksanakan penyediaan infromasi dan dokumentasi dalam rangka menunjang tugas PPID
- Melaksanakan pertimbangan dan membantu setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan informasi.