Sejarah Rumah Sakit

0
311

Berawal dari Balai Kesehatan Mata Masyarakat, yang kemudian di tahun 2001 melalui Perda No. 14 tahun 2001 tanggal 31 Mei 2001 berubah status menjadi Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat Provinsi Sumatera Selatan. Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat Provinsi Sumatera Selatan adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan di bidang pelayanan kesehatan mata masyarakat, berstatus kelas B berdasarkan SK Menkes RI nomor 371/Menkes/SK/IV/2008, telah terakreditasi Utama oleh Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) No. KARS-SERT/1055/I/2018 dan bersertifikasi ISO 9001:2015 nomor QMS/674 oleh Komite Akreditasi Nasional. Mulai Desember 2013, berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan nomor : 840/KPTS/BPKAD/2013, Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat Provinsi Sumatera Selatan telah menerapkan status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) dengan status bertahap dan ditingkatkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Penuh dengan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan nomor : 434/KPTS/BPKAD/2016.
Rumah Sakit Khusus Mata mempunyai tugas melaksanakan upaya penanggulangan penyakit mata secara menyeluruh beserta sistem rujukannya dengan berorientasi pada masyarakat dengan kelayakan kemampuan ekonominya.