Rumah Sakit Khusus Mata milik Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) masuk dalam nominasi Top 99 inovasi pelayanan terbaik se-Indonesia dengan inovasinya Empek Ikan Belida (Eyecamp Projeck, Inisiatif Kontra Kebutaan Bergerak Keliling Daerah).
Adapun inovasi EMPEK IKAN BELIDA (Eyecamp Projek; Inisiatif Kontra Kebutaan Bergerak Keliling Daerah) adalah solusi dari masalah mengatasi kebutaan di Sumatera Selatan, dengan membawa layanan kesehatan mata lebih dekat kepada masyarakat (eyecamp). Termasuk operasi katarak gratis bagi warga tidak mampu yang bermukim di daerah terpencil karena mereka kesulitan mengakses pelayanan kesehatan mata.
“Masuk dalam top 99 merupakan pencapaian yang luar biasa. Dimana kami melihat angka kebutaan atau gangguan penglihatan berdasarkan WHO 285 juta dan 90% terjadi di negara berkembang seperti indonesia, lebih khusus lagi dengan melihat peta Sumsel dimana berdasarkan data BPS lebih dari 7 juta jiwa, ternyata 0,78% menderita katarak”, terang Nasrun.
Nasrun pun memastikan pihaknya akan terus berusaha mengeluarkan inovasi – inovasi terbaik demi pelayanan kepada public. Kehadiran Sekda Provinsi Sumatera Selatan H Nasrun Umar di dalam acara ini dampingi Kepala Dinas Kesehatan Dra. Lesty Nurainy, Apt.,M.Kes. dan direktur rumah sakit mata dr. Siska Trisanti, Sp.M. Dalam kesempatan tersebut mereka juga memaparkan langsung di Kemenpan RB Jakarta mengenai Inovasi Empek Belida.
Seperti diketahui, pengumuman Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018 ini dilakukan oleh Tim Panel Independen di Ruang Rapat Sriwijaya II, Kementerian PAN RB, Jakarta Rabu (11/7)
. Sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, setelah diumumkannya Top 99 tersebut, dibuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan opini/dukungan/keberatan terhadap Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018.
Kompetisi ini sendiri digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dengan tujuan meningkatkan pelayanan public. Kompetisi inovasi pelayanan ini dibuka di lingkungan kementerian, lembaga, Pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.
Sumber :Puspen Kemendagri